PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah
suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab.
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Guru
Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru
Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas
berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika
menjalankan tugastugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan
teknologi.
Guru
Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan
sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu,
pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan
profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di
negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi
seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen
kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya
dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan
eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam
pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan
guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya guru
Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan
Fungsi
Pasal 1
1)
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia .
Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
2)
Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan
buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugastugas
profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan
luar sekolah.
Pasal 2
1)
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku
bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
2)
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan
norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru
Indonesia
Pasal 3
1)
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan
kesediaan untuk mematuhi nilainilai moral yang
termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di
lingkungan masyarakat.
2)
Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi
profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
3)
Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh
penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
1)
Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia .
2)
Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya
melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan
Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1)
Nilai-nilai agama dan Pancasila
2)
Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3)
Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual,
Pasal 6
1)
Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.
Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses
dan hasil pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan
mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota
masyarakat
c.
Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik
secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya
untuk kepentingan proses kependidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus
berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang
menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta
didik.
f.
Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa
kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar
batas kaidah pendidikan.
g.
Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang
dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.
Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk
membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk
kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak
sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya
secara adil.
k.
Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi
kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan
penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.
Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya
dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan
kesehatan, dan keamanan.
n.
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk
alasanalasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan,
dan kemanusiaan.
o.
Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya
kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan,
moral, dan agama.
p.
Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan
peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2)
Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a.
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b.
Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif
mengenai perkembangan peserta didik.
c.
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain
yang bukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan
berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.
Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai
kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita
anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional
dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
3)
Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien
dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat
d.
Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan
prestise dan martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat
berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f.
Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru tidak boleh
membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
4)
Hubungan Guru dengan sekolah
a.
Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi
sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif
dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g.
Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan
dengan standar dan kearifan profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya
untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat
profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j.
Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan
kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.
Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan
keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugastugas profesional
pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah
agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.
Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan
dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o.
Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional
sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarnya.
p.
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan
yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung
atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
5)
Hubungan Guru dengan Profesi :
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan
dan bidang studi yang diajarkan
b.
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
c.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
d.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional
lainnya.
e.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan martabat profesionalnya.
f.
Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
g.
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas
dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
6)
Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta
secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan
manfaat bagi kepentingan kependidikan
c.
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi
pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g.
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.
Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai
organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
7)
Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a.
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan
bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan
Perundang-Undang lainnya.
b.
Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.
Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila
dan UUD1945.
d.
Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah
atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat
pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
1)
Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan
Kude Etik Guru Indonesia .
2)
Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik
Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
1)
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan
Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan
protes guru.
2)
Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3)
Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
1)
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan
Guru Indonesia .
2)
Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus objektif
3)
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya
pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat
profesi guru.
5)
Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia
wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia , organisasi profesi guru,
atau pejabat yang berwenang.
6)
Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau
tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan
jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia .
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan
pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan
peraturan perundangundangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
1)
Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung
tinggi Kode Etik Guru Indonesia .
2)
Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus
memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)
Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang
telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar